Polda Metro Jaya siap hadapi praperadilan keempat Roy Suryo
- 3 Agustus 2026
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin jalannya sidang putusan praperadilan ketiga yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi atas penangkapannya dalam kasus tersebut karena dinilai cacat formil. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/foc.
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah), berjalan usai mengikuti sidang putusan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi atas penangkapannya dalam kasus tersebut karena dinilai cacat formil. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/foc.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.