Vonis bebas tiga anggota DPRD NTB masuk atensi KPK
- 2 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas melambaikan tangan saat bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) didampingi istrinya, Eny Retno, bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/kye
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.