Kuasa hukum keluarga Sutrimo minta SP2HP, pertanyakan hasil ekshumasi
- 31 Agustus 2026
Petugas membawa peralatan untuk proses ekshumasi jenazah Sutrimo, mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). Proses ekshumasi dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas, serta Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) yang meliputi pembongkaran makam, pemeriksaan luar, dan pengambilan sampel jaringan tubuh untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/kye
Petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) saat proses ekshumasi jenazah Sutrimo, mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). Proses ekshumasi dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas, serta Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) yang meliputi pembongkaran makam, pemeriksaan luar, dan pengambilan sampel jaringan tubuh untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/kye
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan saat proses ekshumasi jenazah Sutrimo, mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). Proses ekshumasi dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas, serta Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) yang meliputi pembongkaran makam, pemeriksaan luar, dan pengambilan sampel jaringan tubuh untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/kye
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.