Video
Pantau kepatuhan prajurit, Kodam I/BB gelar Gaktib dan Yustisi 2026
- 13 Februari 2026
Petugas Satpol PP dan petugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang menyegel unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) saat operasi yustisi di Rusunawa Kudu, Genuk, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Satpol PP Kota Semarang bersama Disperkim Kota Semarang menyegel sementara 76 unit Rusunawa Kudu sebagai upaya penertiban dan penegakan aturan terkait tunggakan biaya sewa yang terakumulasi selama periode 2024 hingga 2026. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr
Petugas Satpol PP (kedua kanan) menunjukkan surat pemberitahuan penyegelan unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) kepada penghuni saat operasi yustisi di Rusunawa Kudu, Genuk, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Satpol PP Kota Semarang bersama Disperkim Kota Semarang menyegel sementara 76 unit Rusunawa Kudu sebagai upaya penertiban dan penegakan aturan terkait tunggakan biaya sewa yang terakumulasi selama periode 2024 hingga 2026. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr
Petugas Satpol PP menyegel unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) saat operasi yustisi di Rusunawa Kudu, Genuk, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Satpol PP Kota Semarang bersama Disperkim Kota Semarang menyegel sementara 76 unit Rusunawa Kudu sebagai upaya penertiban dan penegakan aturan terkait tunggakan biaya sewa yang terakumulasi selama periode 2024 hingga 2026. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.