Ombudsman minta pemenuhan kebutuhan masyarakat gempa NTT dipercepat
- Kemarin 12:12
Sejumlah anak pengungsi bermain di lokasi pengungsian di Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT, Jumat (28/8/2026). Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memperpanjang masa tanggap darurat gempa bumi Flores selama 14 hari, terhitung 29 Agustus hingga 12 September 2026, karena aktivitas gempa susulan masih terjadi di sejumlah wilayah terdampak. ANTARA FOTO/Johanes Viandinando/tom.
Suasana lokasi pengungsian warga terdampak gempa bumi di Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT, Jumat (28/8/2026). Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memperpanjang masa tanggap darurat gempa bumi Flores selama 14 hari, terhitung 29 Agustus hingga 12 September 2026, karena aktivitas gempa susulan masih terjadi di sejumlah wilayah terdampak. ANTARA FOTO/Johanes Viandinando/tom.
Sejumlah pengungsi duduk di bawah tenda pengungsian di Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT, Jumat (28/8/2026). Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memperpanjang masa tanggap darurat gempa bumi Flores selama 14 hari, terhitung 29 Agustus hingga 12 September 2026, karena aktivitas gempa susulan masih terjadi di sejumlah wilayah terdampak. ANTARA FOTO/Johanes Viandinando/tom.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.