Bea Cukai Ngurah Rai Bali gagalkan ekspor ilegal 10,4 kg emas batangan
- 9 September 2026
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti saat konferensi pers penggagalan ekspor ilegal emas batangan di Badung, Bali, Rabu (9/9/2026). Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan 10,4 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp26 miliar yang hendak dibawa warga negara China berinisial ZG ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.
Petugas Bea Cukai membawa barang bukti saat konferensi pers penggagalan ekspor ilegal emas batangan di Badung, Bali, Rabu (9/9/2026). Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan 10,4 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp26 miliar yang hendak dibawa warga negara China berinisial ZG ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT Iyan Rubiyanto (kedua kanan), Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina (kiri), dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Satria Abdi (kanan) saat konferensi pers penggagalan ekspor ilegal emas batangan di Badung, Bali, Rabu (9/9/2026). Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan 10,4 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp26 miliar yang hendak dibawa warga negara China berinisial ZG ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.