Kementerian LH segel 12 perusahaan di Sumsel terkait karhutla
- 9 jam lalu
Foto udara sejumlah pengendara melintas di atas jembatan Musi IV Palembang yang tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (4/10/2026). Berdasarkan pantauan aplikasi ISPUnet milik Kementerian Lingkungan Hidup, kualitas udara di Kota Palembng pada Minggu (4/10) masuk dalam kategori berbahaya akibat dampak dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan nilai indeks standar pencemaran udara mencapai angka 780. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Foto udara sejumlah pengendara melintas di atas jembatan Musi IV Palembang yang tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (4/10/2026). Berdasarkan pantauan aplikasi ISPUnet milik Kementerian Lingkungan Hidup, kualitas udara di Kota Palembng pada Minggu (4/10) masuk dalam kategori berbahaya akibat dampak dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan nilai indeks standar pencemaran udara mencapai angka 780. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Sejumlah pengendara melintas di atas jembatan Musi IV Palembang yang tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (4/10/2026). Berdasarkan pantauan aplikasi ISPUnet milik Kementerian Lingkungan Hidup, kualitas udara di Kota Palembng pada Minggu (4/10) masuk dalam kategori berbahaya akibat dampak dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan nilai indeks standar pencemaran udara mencapai angka 780. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi yang tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (4/10/2026). Berdasarkan pantauan aplikasi ISPUnet milik Kementerian Lingkungan Hidup, kualitas udara di Kota Palembng pada Minggu (4/10) masuk dalam kategori berbahaya akibat dampak dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan nilai indeks standar pencemaran udara mencapai angka 780. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.