Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3). Maria Elizabeth Liman didakwa memberi suap senilai Rp1,3 miliar kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah terkait pengurusan kuato impor daging sapi di Kementerian Pertanian. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Sidang Perdana Maria Elizabeth Liman
Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum ketika menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3). Maria Elizabeth Liman didakwa memberi suap senilai Rp1,3 miliar kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah terkait pengurusan kuato impor daging sapi di Kementerian Pertanian. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Sidang Perdana Maria Elizabeth Liman
Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3). Maria Elizabeth Liman didakwa memberi suap senilai Rp1,3 miliar kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah terkait pengurusan kuato impor daging sapi di Kementerian Pertanian. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Sidang Perdana Maria Elizabeth Liman
Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3). Maria Elizabeth Liman didakwa memberi suap senilai Rp1,3 miliar kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah terkait pengurusan kuato impor daging sapi di Kementerian Pertanian. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)