Mantan anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin (kiri) dikawal dua petugas Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuju Rumah Tahanan di Tanjungpinang, Kepri, Jumat (23/5). Baharuddin ditahan setelah divonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang empat bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Selain dipenjara, Baharuddin juga dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik. (ANTARA FOTO/Henky Mohari)