Pelimpahan Perkara First Travel

  • Kamis, 7 Desember 2017 17:16 WIB
Pelimpahan Perkara First Travel

Pelimpahan Perkara First Travel

Tersangka kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12/2017). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap dua kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel ke Kejaksaan Negeri Kota Depok yang telah merugikan caloon jamaah dengan total kerugian mencapai Rp 924.995.500.000. (ANTARA /Indrianto Eko Suwarso)

Pelimpahan Perkara First Travel

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait