Gugatan nelayan terhadap reklamasi terancam batal

  • Jumat, 16 Maret 2018 00:17 WIB
Gugatan nelayan terhadap reklamasi terancam batal

Gugatan nelayan terhadap reklamasi terancam batal

Alat berat dioperasikan di proyek reklamasi Pulau D, Jakarta, Kamis (15/3/2018). Menurut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KTSJ), gugatan nelayan terhadap reklamasi terancam batal karena Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah merevisi Surat Keputusan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Gugatan nelayan terhadap reklamasi terancam batal

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait