Rilis tindak pidana pencucian uang

  • Sabtu, 17 Maret 2018 15:58 WIB
Rilis tindak pidana pencucian uang

Rilis tindak pidana pencucian uang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kedua kiri), Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary (kiri), Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriono (kanan) dan Pengawas Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eva Adelia (kedua kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis perkara tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh WNA, di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/3/2018). Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita 33 barang bukti di antaranya 1.480 kartu ATM, empat mulut ATM (bezel), dan enam "spy cam" modifikasi serta menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari empat WNA dan satu WNI terkait kasus tindak pidana pencurian data elektronik dan tindak pidana pencucian uang. (ANTARA /Aprillio Akbar)

Rilis tindak pidana pencucian uang

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait