PTUN tolak gugatan Partai Idaman

  • Selasa, 10 April 2018 14:21 WIB
PTUN tolak gugatan Partai Idaman

PTUN tolak gugatan Partai Idaman

Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama memberi keterangan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (10/4/2018). Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena materi gugatan dan berkas bukti-bukti yang diajukan tetap tidak memenuhi syarat agar KPU meloloskan mereka menjadi peserta Pemilu 2019. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PTUN tolak gugatan Partai Idaman

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait