SKB libur dan cuti bersama 2018

  • Kamis, 19 April 2018 09:33 WIB
SKB libur dan cuti bersama 2018

SKB libur dan cuti bersama 2018

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (kiri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (kedua kiri), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kedua kanan) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan), berfoto bersama usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (18/4/2018). Pemerintah memutuskan menambah cuti sebanyak 3 hari dari waktu yang ditetapkan sebelumnya, sehingga cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah menjadi tanggal 13-14 Juni 2018 dan 18-19 Juni 2018, untuk mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaran dan sesudah mudik Lebaran serta menambah kenyamanan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara saat Lebaran 2018. (ANTARA /Galih Pradipta)

SKB libur dan cuti bersama 2018

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait