Pengesahan RUU Panas Bumi

  • Selasa, 26 Agustus 2014 15:54 WIB
Pengesahan RUU Panas Bumi

Pengesahan RUU Panas Bumi

Menteri ESDM Jero Wacik (ketiga kanan) bersama Menristek Gusti Muhammad Hatta (ketiga kiri) mengikuti rapat Paripurna DPR yang membahas UU Panas Bumi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Panas Bumi menjadi Undang-Undang pengganti UU No. 27/2003, panas bumi akan menjamin kemandirian energi serta mempercepat pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap dua yang sebagian di antaranya menggunakan energi panas bumi. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Pengesahan RUU Panas Bumi

Pengesahan RUU Panas Bumi

Menteri ESDM Jero Wacik memaparkan tanggapan pemerintah mengenai UU Panas Bumi dalam rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Panas Bumi menjadi Undang-Undang pengganti UU No. 27/2003, panas bumi akan menjamin kemandirian energi serta mempercepat pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap dua yang sebagian di antaranya menggunakan energi panas bumi. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Pengesahan RUU Panas Bumi

Pengesahan RUU Panas Bumi

Menteri ESDM Jero Wacik (kiri) menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Pramono Anung (kanan) mengenai UU Panas Bumi dalam rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Panas Bumi menjadi Undang-Undang pengganti UU No. 27/2003, panas bumi akan menjamin kemandirian energi serta mempercepat pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap dua yang sebagian di antaranya menggunakan energi panas bumi. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Pengesahan RUU Panas Bumi
Pengesahan RUU Panas Bumi
Pengesahan RUU Panas Bumi

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait