Insentif pajak UMKM

  • Senin, 25 Juni 2018 18:32 WIB
Insentif pajak UMKM

Insentif pajak UMKM

Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di sentra pembuatan tahu, Tonjong, Bogor, Jawa Barat, Senin (25/6/2018). Pemerintah resmi mengurangi tarif pajak penghasilan (Pph) bagi UMKM, yakni yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen dan berlaku efektif pada 1 Juli 2018. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Insentif pajak UMKM

Insentif pajak UMKM

Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di sentra pembuatan tahu, Tonjong, Bogor, Jawa Barat, Senin (25/6/2018). Pemerintah resmi mengurangi tarif pajak penghasilan (Pph) bagi UMKM, yakni yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen dan berlaku efektif pada 1 Juli 2018. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Insentif pajak UMKM
Insentif pajak UMKM

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait