MK putuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisah
- 26 Juni 2025
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (kanan) dan Anggota Majelis Hakim Saldi Isra (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilkada serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/7/2018). MK menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2018. (ANTARA /Rivan Awal Lingga)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) dan Anggota Majelis Hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang perselisihan hasil Pilkada serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/7/2018). MK menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak 2018. (ANTARA /Rivan Awal Lingga)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.