Perkara sengketa Pilkada 2018

  • Senin, 30 Juli 2018 14:17 WIB
Perkara sengketa Pilkada 2018

Perkara sengketa Pilkada 2018

Petugas Mahkamah Konstitusi menerima permohonan atas sengketa Pilkada 2018 di gedung MK, Jakarta, Senin (30/7/2018). Mahkamah Konstitusi mencatat permohonan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 berjumlah 70 perkara dan telah menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 pada Kamis (26/7/2018). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Perkara sengketa Pilkada 2018

Perkara sengketa Pilkada 2018

Petugas Mahkamah Konstitusi menerima permohonan atas sengketa Pilkada 2018 di gedung MK, Jakarta, Senin (30/7/2018). Mahkamah Konstitusi mencatat permohonan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 berjumlah 70 perkara dan telah menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 pada Kamis (26/7/2018). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Perkara sengketa Pilkada 2018

Perkara sengketa Pilkada 2018

Petugas Mahkamah Konstitusi menerima permohonan atas sengketa Pilkada 2018 di gedung MK, Jakarta, Senin (30/7/2018). Mahkamah Konstitusi mencatat permohonan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 berjumlah 70 perkara dan telah menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 pada Kamis (26/7/2018). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Perkara sengketa Pilkada 2018
Perkara sengketa Pilkada 2018
Perkara sengketa Pilkada 2018

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait