Sidang Tuntutan Rudi Erawan

  • Selasa, 28 Agustus 2018 00:51 WIB
Sidang Tuntutan Rudi Erawan

Sidang Tuntutan Rudi Erawan

Terdakwa Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudy Erawan (kiri) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/8/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rudi Erawan dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus suap pada proyek Kementerian PUPR tahun 2016. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sidang Tuntutan Rudi Erawan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait