Putusan Sengketa Pilkada di MK

  • Rabu, 12 September 2018 16:31 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) bersiap memimpin sidang putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/9/2018). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan Pemilihan Wali Kota Cirebon dengan melaksanakan pemilihan ulang di sejumlah TPS di empat kecamatan, sedangkan untuk Pilkada Deiyai, Papua, MK menginstruksikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS Distrik Kapiraya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

Calon Bupati Deiyai, Papua nomor urut empat Inarius Douw (tengah) bersama Calon Wakil Bupati Anakletus Doo (kiri) menyalami penasehat hukumnya seusai mengikuti sidang putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/9/2018). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan Pilkada Deiyai, Papua dengan menginstruksikan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS Distrik Kapiraya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait