Kasus Penipuan Terhadap 14 Bank

  • Senin, 24 September 2018 17:49 WIB

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9/2018). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan terhadap 14 bank oleh perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 Triliun. Polisi menangkap lima orang tersangka dari kasus tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama 

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait