Perdagangan Satwa Langka

  • Rabu, 26 September 2018 19:19 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukan barang bukti seekor buaya muara (Crocodylus porosus) saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9/2018). Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar perdagangan satwa langka yang dilindungi melalui media sosial dengan barang bukti sebanyak 138 satwa langka, di antaranya kura-kura moncong babi, buaya muara, Lutung Jawa dan Siamang, serta berbagai jenis burung seperti kakaktua, jalak bali, tiong nias, jalak suren, bayan, jalak putih. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Petugas membawa barang bukti burung kakaktua goffin (Cacatua goffiniana) untuk dihadirkan saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9/2018). Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar perdagangan satwa langka yang dilindungi melalui media sosial dengan barang bukti sebanyak 138 satwa langka, di antaranya kura-kura moncong babi, buaya muara, Lutung Jawa dan Siamang, serta berbagai jenis burung seperti kakaktua, jalak bali, tiong nias, jalak suren, bayan, jalak putih. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Barang bukti burung jalak bali (Leucopsar rothschildi) dihadirkan petugas kepolisian saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9/2018). Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar perdagangan satwa langka yang dilindungi melalui media sosial dengan barang bukti sebanyak 138 satwa langka, di antaranya kura-kura moncong babi, buaya muara, Lutung Jawa dan Siamang, serta berbagai jenis burung seperti kakaktua, jalak bali, tiong nias, jalak suren, bayan, jalak putih. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait