Izin Reklamasi 13 Pulau

  • Kamis, 27 September 2018 20:16 WIB

Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (27/9/2018). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan, sementara itu empat pulau yang sudah dikerjakan yaitu C, D, G, dan N akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (27/9/2018). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan, sementara itu empat pulau yang sudah dikerjakan yaitu C, D, G, dan N akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

Suasana Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (27/9/2018). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan, sementara itu empat pulau yang sudah dikerjakan yaitu C, D, G, dan N akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

Nelayan mengendalikan kapalnya saat melintas di Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (27/9/2018). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan, sementara itu empat pulau yang sudah dikerjakan yaitu C, D, G, dan N akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait