Vonis Mati Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

  • Rabu, 24 Oktober 2018 18:50 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Ridwan (tengah) berjalan meninggalkan ruang usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Aceh, Rabu (24/10/2018). Majelis hakim menjatuhi vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ridwan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota keluarga, Tjie Sun alias Asun (suami), Minarni (istri) dan seorang anak Callietos NG pada Januari 2018. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Ridwan (tengah) berjalan meninggalkan ruang usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Aceh, Rabu (24/10/2018). Majelis hakim menjatuhi vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ridwan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota keluarga, Tjie Sun alias Asun (suami), Minarni (istri) dan seorang anak Callietos NG pada Januari 2018. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait