Ultimatum Blokir E-KTP

  • Kamis, 25 Oktober 2018 17:12 WIB
Ultimatum Blokir E-KTP

Ultimatum Blokir E-KTP

Warga melakukan pemotretan dan mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Disdukcapil Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (25/10/2018). Kementerian Dalam Negeri akan memblokir data penduduk yang belum menyalin data KTP elektronik atau e-KTP hingga 31 Desember 2018 guna mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

Ultimatum Blokir E-KTP

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait