Sidang Merpati

  • Rabu, 14 November 2018 14:50 WIB

Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha (tengah) menyapa sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) seusai menjalani sidang di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018). Pengadilan Niaga (PN) Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sehingga Merpati tidak dipailitkan dan dipastikan bisa terbang lagi pada 2019. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/ama.

Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha (tengah) menyapa sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) seusai menjalani sidang di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018). Pengadilan Niaga (PN) Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sehingga Merpati tidak dipailitkan dan dipastikan bisa terbang lagi pada 2019. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait