Pembebasan Renae Lawrence

  • Rabu, 21 November 2018 21:37 WIB

Warga Negara Australia terpidana kasus narkoba Renae Lawrence (tengah) dikawal petugas saat meninggalkan Rutan Bangli, Bali, Rabu (21/11/2018). Renae Lawrence merupakan terpidana kasus narkoba kelompok Bali Nine yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dibebaskan usai menjalani hukuman sekitar 13 tahun setelah mendapatkan berbagai pengurangan masa hukuman. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait