Penyitaan Rokok Tanpa Pita Cukai

  • Jumat, 30 November 2018 11:06 WIB
Penyitaan Rokok Tanpa Pita Cukai

Penyitaan Rokok Tanpa Pita Cukai

Petugas menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/11/2018). Petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus hingga akhir November 2018 menyita rokok SKM dari sejumlah produsen rokok ilegal sebanyak 20.858.576 batang yang tidak dilengkapi pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp15.520.090.895 dan potensi kerugian negara mencapai Rp12.648.281.104. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

Petugas menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/11/2018). Petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus hingga akhir November 2018 menyita rokok SKM dari sejumlah produsen rokok ilegal sebanyak 20.858.576 batang yang tidak dilengkapi pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp15.520.090.895 dan potensi kerugian negara mencapai Rp12.648.281.104. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

Penyitaan Rokok Tanpa Pita Cukai

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait