Persempit Pelarian Napi

  • Minggu, 2 Desember 2018 14:39 WIB

Polisi memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) para penumpang angkutan umum saat berlangsung razia di jalan lintas nasional Medan - Banda Aceh di depan Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (01/12/2018) malam. Kepolisian Aceh menjaring dan mempersempit ruang gerak pelarian 113 napi pasca kericuhan dan pembobolan Lapas Kelas IIA, Lambaro pada Kamis (29/11). Sedikitnya 35 orang napi telah berhasil ditangkap kembali dan 78 orang napi masih buron. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

Polisi memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) para penumpang angkutan umum saat berlangsung razia di jalan lintas nasional Medan - Banda Aceh di depan Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (01/12/2018) malam. Kepolisian Aceh menjaring dan mempersempit ruang gerak pelarian 113 napi pasca kericuhan dan pembobolan Lapas Kelas IIA, Lambaro pada Kamis (29/11). Sedikitnya 35 orang napi telah berhasil ditangkap kembali dan 78 orang napi masih buron. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

Polisi memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan barang bawaan para penumpang angkutan umum saat berlangsung razia di jalan lintas nasional Medan - Banda Aceh di depan Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (01/12/2018) malam. Kepolisian Aceh menjaring dan mempersempit ruang gerak pelarian 113 napi pasca kericuhan dan pembobolan Lapas Kelas IIA, Lambaro pada Kamis (29/11). Sedikitnya 35 orang napi telah berhasil ditangkap kembali dan 78 orang napi masih buron. ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait