Vonis Johannes Budisutrisno Kotjo

  • Kamis, 13 Desember 2018 15:40 WIB

Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2018). Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh majelis hakim. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2018). Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh majelis hakim. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait