Pemusnahan Barang Sitaan Bea dan Cukai

  • Kamis, 13 Desember 2018 20:43 WIB

Petugas mengoperasikan alat berat untuk memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabean dan Cukai Tahun 2018 di halaman kantor Ditjen Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/12/2018). Barang yang dimusnahkan yakni 1,08 juta batang rokok, 10.756 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 277 kg tembakau iris dengan nilai total Rp2,58 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,94 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

Petugas berjaga saat pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabean dan Cukai Tahun 2018 di halaman kantor Ditjen Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/12/2018). Barang yang dimusnahkan yakni 1,08 juta batang rokok, 10.756 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 277 kg tembakau iris dengan nilai total Rp2,58 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,94 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait