Sidang tuntutan kasus korupsi DPRD Sumut

  • Senin, 21 Januari 2019 21:40 WIB

Terdakwa kasus suap DPRD Sumut Rijal Sirait (tengah), Fadly Nurzal (kedua kiri), Roolynda Marpaung (kedua kanan), Rinawati Sianturi (kanan) dan Tiasah Ritonga meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut dituntut masing-masing empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

SIDANG TUNTUTAN KASUS DPRD SUMUT. Terdakwa kasus suap DPRD Sumut (kiri ke kanan) Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Roolynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiasah Ritonga mejalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut dituntut masing-masing empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Terdakwa kasus suap DPRD Sumut (kiri ke kanan) Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Roolynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiasah Ritonga mejalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut dituntut masing-masing empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait