Penertiban APK melanggar aturan

  • Jumat, 15 Februari 2019 21:39 WIB

Sejumlah personil Satpol PP mencopot alat peraga (APK) kampanye yang kedapatan melanggar aturan di Serang, Banten, Jumat (15/2/2019). Penertiban dilakukan tim gabungan dari unsur KPU, Bawaslu, Satpol PP dengan menurunkan semua APK yang melanggar Peraturan KPU no 23/2018 seperti APK yang terpasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, TNI/Polri serta yang dipasang di pohon dan tiang listrik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama.

Petugas mencopot baliho alat peraga kampanye (APK) yang kedapatan melanggar aturan di Serang, Banten, Jumat (15/2/2019). Penertiban dilakukan tim gabungan dari unsur KPU, Bawaslu, Satpol PP dengan menurunkan semua APK yang melanggar Peraturan KPU no 23/2018 seperti APK yang terpasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, TNI/Polri serta yang dipasang di pohon dan tiang listrik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait