Tuntut pencabutan izin usaha pertambangan di Konawe Kepulauan

  • Jumat, 15 Maret 2019 10:01 WIB

Ribuan warga dari Kabupaten Konawe Kepulauan berada di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara saat menuntut pencabutan 15 izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/3/2019). Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas mengatakan mencabut 15 IUP Pertambangan Nikel di Kabupaten Konawe Kepulauan sebab aktivitas pertambangan di daerah itu melanggar Undang-undang Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil. ANTARA FOTO/Jojon/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait