Vonis delapan tahun penjara untuk Bayu Kristanto

  • Senin, 18 Maret 2019 20:18 WIB

Terdakwa selaku mantan Manager Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto (ketiga kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019). Bayu divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Terdakwa selaku mantan Manager Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019). Bayu divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Terdakwa selaku mantan Manager Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019). Bayu divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait