Gagalkan penyelundupan satwa dilindungi

  • Jumat, 22 Maret 2019 19:10 WIB

Dua ekor Owa ungko berada di kandang sebelum diperiksa di Kantor BBKSDA Riau di Pekanbaru, Riau, Jumat (22/3/2019). Otoritas Kepabeanan Dumai berhasil menangkap empat orang tersangka pelaku penyelundupan dengan barang bukti dua ekor primata dilindungi jenis Owa ungko dan 38 ekor burung Cendrawasih (Paradisaeidae), Kakatua Raja Hitam (Cacatuidae) serta burung Rangkong (Bucerotidae). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.

Burung Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisae minor) berada di dalam kandang sebelum diperiksa kesehatannya di Kantor BBKSDA Riau, di Pekanbaru, Riau, Jumat (22/3/2019). Otoritas Kepabeanan Dumai berhasil menangkap empat orang tersangka pelaku penyelundupan dengan barang bukti dua ekor primata dilindungi jenis Owa ungko dan 38 ekor burung Cendrawasih (Paradisaeidae), Kakatua Raja Hitam (Cacatuidae) serta burung Rangkong (Bucerotidae). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait