Penangkapan WN Rusia penyelundup orangutan

  • Senin, 25 Maret 2019 18:22 WIB

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan (kiri) memperlihatkan orangutan yang hendak diselundupkan oleh warga negara Rusia Zhestkov Andrei (tengah), dalam konferensi pers di Gedung Wisti Sabha Angkasa Pura, Badung, Bali, Senin (25/3/2019). Warga negara Rusia tersebut ditangkap pada Jumat (22/3) di Bandara Ngurah Rai karena berupaya menyelundupkan orangutan untuk dijual di negaranya sehingga terancaman hukuman lima tahun penjara dengan denda mencapai Rp100 juta. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/pras.

Polisi menggiring warga negara Rusia Zhestkov Andrei (tengah) yang menjadi tersangka kasus penyelundupan orangutan dalam konferensi pers di Gedung Wisti Sabha Angkasa Pura, Badung, Bali, Senin (25/3/2019). Warga negara Rusia tersebut ditangkap pada Jumat (22/3) di Bandara Ngurah Rai karena berupaya menyelundupkan orangutan untuk dijual di negaranya sehingga terancaman hukuman lima tahun penjara dengan denda mencapai Rp100 juta. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait