Vonis mantan Wakil Bupati Malang

  • Kamis, 4 April 2019 17:44 WIB

Terdakwa mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/4/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis Ahmad Subhan dengan pidana dua tahun delapan bulan dan denda Rp150 juta subsider kurungan selama enam bulan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun dalam kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 sebesar Rp2,7 miliar kepada mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait