Sidang putusan hitung cepat pemilu

  • Selasa, 16 April 2019 15:13 WIB

Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi (dari kiri) hakim konstitusi Suhartoyo, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Mahkamah Konstitusi (MK) melarang hitung cepat digelar sejak pagi, dan baru diperbolehkan untuk diumumkan pada sore hari atau dua jam setelah tempat pemungutan suara di Indonesia bagian barat tutup hal tersebut sesuai pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.

Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Aswanto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Mahkamah Konstitusi (MK) melarang hitung cepat digelar sejak pagi, dan baru diperbolehkan untuk diumumkan pada sore hari atau dua jam setelah tempat pemungutan suara di Indonesia bagian barat tutup hal tersebut sesuai pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.

Hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palaguna (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri) saat memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Mahkamah Konstitusi (MK) melarang hitung cepat digelar sejak pagi, dan baru diperbolehkan untuk diumumkan pada sore hari atau dua jam setelah tempat pemungutan suara di Indonesia bagian barat tutup hal tersebut sesuai pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait