WNA anggota sindikat kejahatan siber internasional

  • Senin, 22 April 2019 15:13 WIB

Petugas Kantor Imigrasi Kemenkumham menggiring sejumlah warga negara asing bermasalah yang menjadi anggota sindikat kejahatan siber internasional, saat rilis perkara tersebut di Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/4/2019). Sebanyak 40 warga negara asing asal Taiwan dan Tiongkok itu ditangkap petugas imigrasi di Perumahan Puri Anjasmoro Semarang pada 18 April 2019 dan 11 diantaranya merupakan buronan Interpol Taiwan berdasarkan surat pemberitahuan dari negara setempat. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww.

Sejumlah warga negara asing yang menjadi anggota sindikat kejahatan siber internasional dan berbagai barang bukti diperlihatkan kepada wartawan, saat rilis perkara tersebut di Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/4/2019). Sebanyak 40 warga negara asing asal Taiwan dan Tiongkok itu ditangkap petugas imigrasi di Perumahan Puri Anjasmoro Semarang pada 18 April 2019 dan 11 diantaranya merupakan buronan Interpol Taiwan berdasarkan surat pemberitahuan dari negara setempat. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait