Penjualan Rokok Elektrik Dilarang

  • Kamis, 21 Mei 2015 16:42 WIB
Penjualan Rokok Elektrik Dilarang

Penjualan Rokok Elektrik Dilarang

Seorang pemakai rokok elektronik (e-cigarette) memperlihatkan cara pemakaian rokok elektrik di pusat penjualan rokok elektrik di jl Rajawali, Palembang, Kamis (21/5). Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (MENDAG) Rachmat Gobel dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (MENKES) melarang penjualan dan impor rokok elektronik (e-cigarette) dikarenakan mengandung zat nikotin yang berbahaya bagi kesehatan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Penjualan Rokok Elektrik Dilarang

Penjualan Rokok Elektrik Dilarang

Seorang pedagang rokok elektronik (e-cigarette) memperlihatkan tiga buah roko elektrik di pusat penjualan rokok elektrik di jl Rajawali, Palembang, Kamis (21/5/15). Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (MENDAG) Rachmat Gobel dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (MENKES) melarang penjualan dan impor roko elektronik (e-cigarette) dikarenakan mengandung zat nikotin yang berbahaya bagi kesehatan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Penjualan Rokok Elektrik Dilarang
Penjualan Rokok Elektrik Dilarang

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait