Pelanggaran HAM Tolikara

  • Senin, 10 Agustus 2015 13:39 WIB
Pelanggaran HAM Tolikara

Pelanggaran HAM Tolikara

Ketua Tim Penyelidikan Kasus Tolikara Maneger Nasution (kedua kanan) didampingi Ketua Komnas HAM Nur Kholis (kiri), Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Siane Indriani (kedua kiri) dan Anggota Sub Komisi Mediasi Hafiz Abbas menyampaikan temuan Komnas HAM terkait kasus Tolikara di Jakarta, Senin (10/8). Komnas HAM menemukan empat bentuk pelanggaran HAM di Tolikara yaitu adanya intoleransi pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama, hak untuk hidup, hak atas rasa aman dan hak kepemilikan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pelanggaran HAM Tolikara

Pelanggaran HAM Tolikara

Ketua Tim Penyelidikan Kasus Tolikara Maneger Nasution (kedua kanan) didampingi Ketua Komnas HAM Nur Kholis (kiri), Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Siane Indriani (kedua kiri) dan Anggota Sub Komisi Mediasi Hafiz Abbas menyampaikan temuan Komnas HAM terkait kasus Tolikara di Jakarta, Senin (10/8). Komnas HAM menemukan empat bentuk pelanggaran HAM di Tolikara yaitu adanya intoleransi pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama, hak untuk hidup, hak atas rasa aman dan hak kepemilikan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pelanggaran HAM Tolikara

Pelanggaran HAM Tolikara

Ketua Tim Penyelidikan Kasus Tolikara Maneger Nasution (kedua kanan) didampingi Ketua Komnas HAM Nur Kholis (kiri), Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Siane Indriani (kedua kiri) dan Anggota Sub Komisi Mediasi Hafiz Abbas menyampaikan temuan Komnas HAM terkait kasus Tolikara di Jakarta, Senin (10/8). Komnas HAM menemukan empat bentuk pelanggaran HAM di Tolikara yaitu adanya intoleransi pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama, hak untuk hidup, hak atas rasa aman dan hak kepemilikan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pelanggaran HAM Tolikara
Pelanggaran HAM Tolikara
Pelanggaran HAM Tolikara

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait