Alat bukti perselisihan hasil pilpres di MK

  • Rabu, 12 Juni 2019 15:18 WIB

Petugas KPU membawa kotak suara Pemilu untuk diambil berkas sebagai alat bukti sengketa Pilpres di Kantor KPU, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019). KPU Kabupaten Bogor membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

Petugas KPU membuka kotak suara Pemilu untuk diambil berkas sebagai alat bukti sengketa Pilpres di Kantor KPU, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019). KPU Kabupaten Bogor membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.


Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait