Ungkap 63 kg sabu dan 20.000 pil ekstasi dari pengedar narkotika jaringan Malaysia-Indonesia

  • Selasa, 18 Juni 2019 17:52 WIB

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Eko Daniyanto (tengah) beserta jajaran berbincang dengan tersangka dalam rilis pengungkapan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia terkait peredaran narkotika, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Satgas II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti yang diamankan shabu seberat kurang lebih 63 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi serta menangkap dua orang tersangka. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait