Fatwa haram bermain game PUBG di Aceh

  • Kamis, 20 Juni 2019 07:54 WIB

Warga bermain game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) melalui telepon pintar di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (19/6/2019). Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui sidang paripurna ulama III pada 17-19 Juni 2019 dengan tema 'Hukum dan Dampak Game PUBG berdasarkan fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi mengeluarkan fatwa bermain game PUBG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait