JPU tuntut Taufik Kurniawan delapan tahun penjara

  • Senin, 24 Juni 2019 14:15 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Taufik Kurniawan, berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama lima tahun. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc.

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Taufik Kurniawan, berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama lima tahun. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait