Badak Sumatera Dari Amerika

  • Kamis, 3 Desember 2015 14:55 WIB

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. Kenapa alih fungsi berdasrkan UU TNI hanya setingkat letkol keatas, kalau begitu sungguh malang nasib anggota (peltu kebawah), mayoritas tapi minoritas dalam hak. Ironis memang, anggota(peltu kebawah) jasa paling besar, tapi tidak pernah sejajar nasibnya dengan Perwira. Konon alih fungsi untuk menjadi dosen saja tidak boleh bagi yang berdarah anggota(Peltu kebawah), jaman sudah merdeka tapi kok masih seperti itu ya,..
    0 0 Balas LaporkanHapus
  2. Tetap aja semua fasilitas untuk Pamen keatas, setahu saya kopral dan sersan juga prajurit, mereka juga manusia, tetapi tidak pernah diberikan hak mereka. Misal seorang kopral atau sersan menjadi seorang guru besar di universitas, padahal ini bisa saja terjadi, tetapi kenapa harus letkol keatas aturannya, apa kopral dan sersan bukan prajurit?
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait