Kasus senjata api rakitan

  • Senin, 1 Juli 2019 13:06 WIB

Direktur Kriminal Umum Muhammad Barly Ramadhany (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus senjata api (senpi) rakitan, di Polda Lampung, Lampung, Senin (1/7/2019). Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap tersangka YG (35) atas kasus dugaan membuat senpi rakitan dari air softgun beserta amunisi serta memasarkannya melalui media sosial. ANTARA FOTO/Ardiansyah/hp.

Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus senjata api (senpi) rakitan, di Polda Lampung, Lampung, Senin (1/7/2019). Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap tersangka YG (35) atas kasus dugaan membuat senpi rakitan dari air softgun beserta amunisi serta memasarkannya melalui media sosial. ANTARA FOTO/Ardiansyah/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait