Sidang praperadilan Kivlan Zein

  • Senin, 8 Juli 2019 16:39 WIB

Hakim Tunggal Achmad Guntur (tengah) memimpin sidang perdana praperadilan Kivlan Zein atas status tersangka yang diberikan oleh Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (8/7/2019). Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan oleh penggugat tersebut diundur pada Senin, 22 Juli 2019 karena termohon yakni pihak Polda Metro Jaya tidak hadir pada sidang tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Suasana sidang perdana praperadilan Kivlan Zein atas status tersangka yang diberikan oleh Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (8/7/2019). Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan oleh penggugat tersebut diundur pada Senin, 22 Juli 2019 karena termohon yakni pihak Polda Metro Jaya tidak hadir pada sidang tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait