Vonis penjara bagi penyuap hakim

  • Kamis, 11 Juli 2019 22:17 WIB

Terdakwa perantara dan penyuap dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Arif Fitrawan menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim memvonis Arif Fitrawan dengan hukuman tiga tahun 10 bulan pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

Terdakwa perantara dan penyuap dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan M Ramadhan (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim memvonis M Ramadhan dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait